Jakarta, ( MataaairNews.com ) – 12 September 2025, 10:00 WIB – Tim Hakim Perkara No..200 dan panitra dari PN Jakarta Utara melakukan peninjauan setempat (PS) untuk memastikan 2 obyek dlm perkara Bantahan antara (P1)LM (P2)TH Vs GK sebagai Terbantah di Apartemen Robinson pada hari Jumat, 12 September 2025. Pukul : 10’00 wib. Peninjauan setempat ini difokuskan pada Tower B lantai 12 (unit B2) serta Tower B lantai 22, ( Unit S18 ). Dimaksudkan untuk memastikan bahwa obyek obyek tersebut apakah sesuai dengan gugatan yang telah diajukan oleh parah pembantah dan atau para pihak yg disengketakan dan saat ini sedang berlangsung di pengadilan negeri Jakarta utara.
Menurut pantauan di lapangan, tim Hakim telah melihat langsung obyek tersebut dan sesuai dengan gugatan bantahan yg diajukan.
PS dilakuka sebagai respons terhadap berbagai klaim yang diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Setelah peninjauan, tim media berhasil mewawancarai PENASEHAT HUKUM dari pihak Pembantah Sdr. Abu Bakar Refra yang menyatakan: optimis terkait perkembangan kasus ini. “Kami sangat yakin bahwa semua data, bukti, dan kesaksian telah kami ajukan dimaksudkan untuk memberikan kejelasan sejelas-jelasnya sehingga menjadi pertimbangan bagi yg muliah para hakim yg menyidangkan perkara ini.
Abu Bakar Refra juga menyampaikan setelah PS ini akan disampaikan kesimpulan dan wktu yg diberkan oleh majelis hakim adalah dua minggu kedepan terhitung mulai hari Jumat ini tepatnya pd tanggal 24 sepetember sdh harus mengajukan kesimpulan melalu e ccord . Pasca penyampaian kesimpulan baru memasuki tahapan putusan tentang keputusan Abubakar Refra menyampaikan harapan dalam keputusan itu adalah menjadi rana peradilan yang terpenting bagwa kami sudah membuktikan semua dalil Dali yang kami dalilkan dalam proses perkara ini.
Sidang kesimpulan dijadwalkan akan digelar pada tanggal 24 September 2025. Pihak pengadilan diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Kasus sengketa Apartemen Robinson ini telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan kepentingan banyak pihak dan memiliki implikasi yang signifikan terhadap kepastian hukum di Jakarta Utara.
Dalam wawancara singkat ini Sdr Abubakar Refra dan Sdr Rusdi Sanmas selaku PH juga hadir para pembantah Ibu LM dan Ibu TH
Fajar Cipta