
Jakarta, 22 Januari 2025, 07:020 Wib.
( mataaairnews.com ) – Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ), Komjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan : Pengguna Narkoba yang melaporkan dirinya maupun keluarga nya tidak boleh dihukum.
Hal tersebut, kata dia. Berpijak pada pasal 54 Undang – undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang berbunyi pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
” Jadi kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor ,” Ucap Marthinus saat ditemui usai acara Ibadah dan perayaan Natal 2024, BNN di jakarta . Selasa, (21/1)Malam.
Marthinus menuturkan : Bahwa kesadaran pengguna narkotika untuk melapor adalah hak yang diberikan oleh UU. dan negara wajib memberikan perawatan kepada mereka. ia juga menekankan bahwa BNN fokus pada penangkapan jaringan narkoba. bukan pengguna untuk strategi yang lebih komperhensif dalam penegakan hukum. menurutnya. penangkapan pengguna tidak akan menyelesaikan masalah narkoba, rehabilitasi adalah merupakan cara yang lebih efektif.
” kalau kami menangkap pengguna, kami hanya mencuci piring perlakuan bandar, tapi ketika kami menangkap jaringannya, itu membersihkannya dari hulu sampai hilir, ” jelasnya, pengguna narkotika, lanjut Marthinus , harus dipandang sebagai korban sehingga pendekatan yang digunakan adalah rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu. ( TAT ).
Marthinus juga mengingatkan jajarannya untuk berhati – hati menghadapi jaringan narkoba. mengingat potensi kekuatan finansial besar yang terkait dengan perdagangan narkotika.
Selain itu, BNN juga meminta pemerintah daerah untuk memanfaatkan program Intervensi Berbasis, Masyarakat, (IBM) yang melibatkan masyarakat untuk mendorong penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi , program ini efektif untuk mengatasi masalah narkoba ditingkat lokal, terutama di daerah dengan keterbatasan akses terhadap rehabilitasi.
” Program IBM bertujuan untuk menjangkau penyalahgunaan narkotika melalui intervensi masyarakat setempat. yang lebih efesien dan dapat mengurangi stigma negatif serta keterbatasan akses rehabilitasi.,” Ujar Deputi Rehabilitasi BNN dr. Bina Ampera Bukit.
Rep : Yyn/ Dbs.