
Jakarta, 08/04/2025, PKL : 05’47 Wib .
Jakarta ( Mataaairnews.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan keras mengecam kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia. Kekerasan terhadap jurnalis tersebut terjadi di tengah upaya mereka untuk mengungkapkan kebenaran dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Komnas HAM mengecam berbagai insiden kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis selama peliputan kegiatan di lapangan, yang sebagian besar melibatkan intimidasi fisik dan verbal dari pihak-pihak yang tidak senang dengan pemberitaan yang ditayangkan.
Insiden-insiden tersebut melibatkan jurnalis dari berbagai media, baik lokal maupun nasional, yang sedang meliput kegiatan publik atau aksi protes. Beberapa kejadian bahkan melibatkan aparat keamanan, yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat, termasuk hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya.
Kekerasan ini terjadi di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kota besar lainnya, yang sering menjadi pusat aktivitas politik, sosial, dan ekonomi.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi sepanjang tahun 2024, dengan beberapa kejadian berlangsung pada bulan-bulan terakhir, terutama dalam periode peliputan aksi demonstrasi dan kegiatan politik yang melibatkan banyak massa. Sepanjang awal tahun 2025
insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis tercatat beberapa kali terjadi. Teranyar, pewarta foto Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Makna Zaezar mendapat kekerasan oleh ajudan Kapolri saat meliput di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4).
Kekerasan ini dipicu oleh ketegangan politik dan sosial yang meningkat di negara ini, di mana jurnalis sering kali menjadi sasaran karena pemberitaan yang dianggap kontroversial atau mengancam kepentingan beberapa pihak. Selain itu, minimnya perlindungan hukum untuk jurnalis di lapangan turut memperburuk kondisi ini.
Komnas HAM menuntut agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku kekerasan dan memastikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Komnas HAM juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan dan memproses hukum pelaku kekerasan. Komnas HAM menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.
Komnas HAM berharap insiden kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi di masa depan, dan bahwa akan ada peningkatan kesadaran serta upaya nyata dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dalam menjaga kebebasan pers sebagai landasan demokrasi di Indonesia.
“Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan ini terjadi keberulangan yang kesekian kali,” ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin. Anis menambahkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis sangat penting untuk menjaga keberlanjutan demokrasi dan transparansi di Indonesia.
Ipda E, oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis, telah menyampaikan permintaan maaf kepada Makna Zaezar, jurnalis yang menjadi korban insiden tersebut. Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah pertemuan di Kantor ANTARA Biro Jawa Tengah di Semarang pada Minggu (6/4) malam. Meskipun demikian, Komnas HAM menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa adanya proses hukum yang jelas terhadap pelaku kekerasan.
Selain konstitusi, lanjut Anis, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi, sekaligus kontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia. “Kebebasan pers adalah landasan penting dalam demokrasi kita, dan harus dihormati serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi,” tambahnya.
Komnas HAM juga menegaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD )
Rep : Yayan.
Sumber : Dbs.