Mataaairnews.com| Jakarta – Sidang kedua perkara sengketa ganti rugi Apartemen Robinson kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (20/8), pukul 10.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah sidang pemeriksaan dari kedua saksi penggugat.
Dua pengacara ternama, Abu Bakar Refra dan Rusdi Sanmas, dari kantor hukum ABR & Partner, turut hadir dalam sidang tersebut. Keduanya memberikan tanggapan tegas atas keterangan saksi, terutama terkait dengan surat-surat yang telah diterima oleh klien mereka.
Menurut Abu Bakar Refra, surat pemberitahuan hanya dikirimkan sekali dan tidak lebih. Ia juga menegaskan bahwa surat-surat lain yang berisi ancaman atau perintah pengosongan unit bukan berasal dari pengadilan, sehingga hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum.